Kejaksaan Agung Menyita 1 Unit Rumah Mewah Milik Tersangka TN alias AN dalam Perkara Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Menyita 1 Unit Rumah Mewah Milik Tersangka TN alias AN dalam Perkara Komoditas Timah

Smallest Font
Largest Font

GMN Jakarta - Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB,

Diketahui properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

Adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.  

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (K.3.3.1/Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author