Gondol Hp Dan Laptop, Seorang Sopir Warga Natar, Mendekam Di Polsek Jati Agung

Gondol Hp Dan Laptop, Seorang Sopir Warga Natar, Mendekam Di Polsek Jati Agung

Smallest Font
Largest Font

GMN  Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan dua unit handphone dan laptop, YFP (27 tahun)  warga Desa Merak Batin Ke.Natar Kab. Lampung Selatan, Selasa, 19/12/ 2023 sekira pukul 03.45 Wib. 

Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Sekatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan terhadap pelaku YFP (27 tahun)  di kediamannya.

“saat dilakukan introgasi terhadap pelaku YFP, ia mengakui perbuatan pencurian yang dilakukannya bersama satu orang rekannya yang masih kami kejar” pungkasnya.

“sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan atas adanya laporan saudari MS (38 tahun) warga Desa Jati Mulyo Jati Agung, yang terjadi Rabu, 04 Oktober  2023 pukul 04.30 Wib dirumahnya” lanjutnya. 

Pelaku berhasil menggondol 2 (dua) unit handphone merk samsung galaxy A145G  warna hitam dan Samsung A20 S warna Hitam dengan  serta  1 (satu) unit  laptop merk msi warna hitam beserta cahargernya , akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). 

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu ) unit handphone merk samsung A14S_5G warna hitam dan 1 ( satu ) laptop merk msi warna hitam. 

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Jati Agung untuk dilakukan penyidikan dengan disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

(Hms/Nasuki)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author