DPO Kasus Curas Dibekuk Resmob Polsek Bukit Kemuning

DPO Kasus Curas Dibekuk Resmob Polsek Bukit Kemuning

Smallest Font
Largest Font

LAMPUNG UTARA (GMNews) – Empat tahun menyandang predikat DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus curas, tersangka IS (19) warga Dusun I Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan akhirnya harus pasrah dibekuk team Resmob Polsek Bukit Kemuning, Kamis (27/8/2020) pukul 21.00 Wib di kediamannya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana, S.I.K., M.H. mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 98/B/IV/016/Polda Lpg/Res Lamut/SPK Sek Bukit Kemuning Tanggal 07 April 2016 an Korban Elsa Srptaria, merupakan proses tindak lanjut atas penangkapan dua orang tersangka sebelumnya AR dan IW (sudah menjalani hukuman).

Disampaikan kembali oleh Kapolsek, pada waktu itu di jalan lintas Barat Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka dengan mengancam korban menggunakan sajam kemudian mengambil paksa barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna orange Nopol BE 4339 JW, TKP di Jalan lintas Barat, Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, setelah kejadian ketiga pelaku lansung melarikan diri ke arah Kabupaten Way Kanan.

Lanjut AKP Tatang, kronologis penangkapan tersangka, setelah melalui serangkaian penyelidikan yang cukup panjang karena tersangka cukup piawai dalam bersembunyi, diketahui tersangka sedang berada di rumah, team kami bergerak ke sasaran, alhasil pada malam naas baginya itu.

“Tersangka IS berhasil ditangkap anggota kami tanpa perlawanan, dan saat ini telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana,” tegas AKP Tatang.

(der)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author