Diduga Rugikan Negara Realisasi Dana BOS SDN 2 Bengkulu Kecamtan Gunung Labuhan Way Kanan Resmi di Laporkan Ke Polres Way Kanan

Diduga Rugikan Negara Realisasi Dana BOS SDN 2 Bengkulu Kecamtan Gunung Labuhan Way Kanan Resmi di Laporkan Ke Polres Way Kanan

Smallest Font
Largest Font

GMN Way Kanan - Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia membangun (LP NASDEM) Provinsi Lampung telah membuat surat  Pengaduan dengan tujuan Kapolres Way Kanan Polda Lampung dengan No.010/DUMAS/DPW LP NASDEM/III/2024 tanggal 11 Maret 2024, terkait adanya  dugaan Tipikor Realisasi BOS TA.2021-2023 SDN 2 Gunung Labuhan Way Kanan.

Menurut Bidang Penindakan/Pelaporan Bustomi Marzuki Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM), dugaan Tipikor tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, Bendahara, yaitu terkait peyerapan penggunaan Realisasi Anggaran yang bersumber dari Negara yaitu Bos di SDN 2 Bengkulu Way Kanan Lampung periode Februari 2022 s.d 25 Juli 2023. Senin (11/3/2024).

Ada beberapa kegiatan atau item perbelanjaan yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tentang adanya perbuatan curang, manipulasi data, dalam pengelolaan Anggaran BOS hingga berpotensi Negara dirugikan Puluhan Jutaan rupiah.

Bustomi menjelaskan, adapun isi Pengaduan yang telah kami sampaikan ke Kapolres Way Kanan Provinsi lampung yaitu berkaitan dengan dugaan TIPIKOR dalam relaisasi seperti : 

Langganan daya dan Jasa, Pemeliharaan sarana dan Prasarana, penyedian alat multi media, Penerimaan siswa didik baru, Pengembangan Perpustakaan.

Dimana melihat Fakta-fakta dilapangan banyak yang janggal dan ketidak sesuai penggunaan anggaran BOS dari beberapa item-item belanja kegiatan, di duga direkayasa , dan seolah-olah sesuai pemanfaatannya, bahkan terindikasi Mark-Up Anggaran di Tahun Anggaran 2022, 2023 dalam realisasi Anggaran BOS yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah SDN 2 Bengkulu Way Kanan Provinsi Lampung, dan  diduga sarang KKN hingga terindikasi Negara dirugikan puluhan juta rupiah.

Dijelaskannya, bahwa Kepala Sekolah dan Bandahara Sekolah hingga saat ini sangat tertutup dalam penggunaan anggaran yang diterimannya, hal ini menjadi suatu dasar dan  pertanyaan besar, yang dapat dikategorikan telah mengkang kangi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana : a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; c. bahwa keterbukaan inforrnasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat.

Dan sebagaimana dijerat dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, sebelumnya sudah pernah mengirimkan surat Klarifikasi terkait penggunaan anggaran Bos dan juga turun langsung ke SDN 2 Bengkulu Way Kanan tersebut untuk melihat langsung sebagaimana peruntukan anggaran yang telah dilaporkan oleh kepala sekolah, akan tetapi pihak sekolah tidak dapat menjelaskan dan memberikan keterangan dengan baik sebagaimana isi dan atau amanah UU dalam penggunaan anggaran Negara yang bersumber dari APBN tersebut.

Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Provinsi Lampung selalu fokus melakukan penelitian secara teratur, terperinci dan tersistimatis dalam pengelolaan anggaran Negara yang bersumber dari APBN, APBD supaya tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya, dan hal tersebut juga dijalankan sebagaimana isi Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masayarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bustomi Marzuki menambahkan, harapannya Kapolres AKBP Pratomo Widodo S.Ik.M.Si (Han) Way Kanan Provinsi lampung segera melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan dan per undang - undangan yang berlaku serta deteksi dini dan turun langsung ke SDN 2 Bengkulu Way Kanan untuk melakukan penelitian agar tidak ada barang bukti yang hilang sehingga dapat mempermudah Penyelidikan dan Penyidikan terkait dengan dugaan TIPIKOR yang telah disampaikan, sebagaimana Pasal 1 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa Aparat Kepolisian Negara Indonesia memiliki kewenangan menurut Undang-Undang untuk melakukan Penyelidikan. (Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author