Dapat Dukungan 7,5 Persen Dari DPT, Syarat Calon Perseorangan Dalam Pilkada

Dapat Dukungan 7,5 Persen Dari DPT, Syarat Calon Perseorangan Dalam Pilkada

Smallest Font
Largest Font

Bandar Lampung, garismerahnews.com –

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan untuk calon perseorangan yang ingin bertarung dalam pemilihan kepala daerah memerlukan 7,5 persen dukungan dari daftar pemilih tetap.

“Untuk calon perseorangan syarat dukungan itu sudah diatur minimal sekitar 7.5 persen dari daftar pemilih tetap,” katanya di Bandar Lampung, Minggu (17/11).

Menurutnya, daftar pemilih tetap (DPT) Kota Bandar Lampung,  terakhir berjumlah 638.178 orang dari 20 kecamatan sehingga kemungkinan calon perseorangan membutuhkan sebanyak 47.864 dukungan.

Ia mengatakan bahwa mulai Desember 2019 tahapan pendaftaran untuk calon perseorangan sudah mulai dibuka sehingga apabila ada calon yang ingin mendaftar sebaiknya bertanya terlebih dahulu ke pihak penyelenggara sebab ada beberapa peraturan yang berubah.

“Kami sarankan mereka yang ingin mendaftar calon perseorangan untuk berkonsultasi ke KPU sebab ada pembaruan terhadap format-format pengumpulan dukungan, agar mereka tidak salah,” kata dia. (ANTARA)

Editors Team
Daisy Floren