Dana BOS SMAN 1 Pematang Siantar, Diduga Berada Disarang Korupsi dan Tidak Transparan

Dana BOS SMAN 1 Pematang Siantar, Diduga Berada Disarang Korupsi dan Tidak Transparan

Smallest Font
Largest Font

GMN Sumut - Penggunaan Dana BOS  di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Pemematang Siantar yang beralamat di Jalan Parsoburan Sukamaju kecamatan Siantar Marihat kota Pematang Siantar Sumatera Utara, diduga penuh misteri dan sarang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Hal itu terbukti atas informasi dan atau  keterangan dari pihak sekolah pada pada hari saptu tanggal 17 Februari 2O24 sekira pukul 1O.51 WIB Kota Pematang Siantar.

Wakil kepala sekolah dari sikapnya yang menutup diri disaat ditemui dan ditanya seputar penggunaan Dana BOS, seolah-olah pihak sekolah juga  telah mengangkangi UU No.14 thn 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).  

Dijelaskannya bahwa informasi yang diperoleh dalam penggunaan pemamfaatan realisasi BOS hanya diketahui dan dikelola oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah 

Lamtar Sastro Sidauruk selaku Dewan Pimpinan Wilayah  Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun dan atau disingkat dengan DPW LP NASDEM Provinsi Sumatera Utara yang selalu fokus dalam penelitian secara teratur, terperinci dan tersistimatis  penggunaan Anggaran Negara yang bersumber dari APBN, APBD supaya tepat sasaran dan sesuai peruntukannya,  telah resmi menyampaikan Pengaduan/Dumas ke Kapolda Sumatera Utara dengan Nomor: 1O5/DUMAS/DPW-LP NASDEM/II/2O24  yaitu perihal dugaan TIPIKOR Realisasi Bos Tahun Anggaran 2O22-2O23 di SMAN 1 Pematang Siantar.

Sastro menjelaskan adapun Dumas tersebut disampaikan sebagaimana menjalankan Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2O18 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan dasar hukum tersebut menyampaikan surat pengaduan/Dumas kepada Kapolda Sumatera Utara supaya dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan  juga harapanya segera deteksi dini dan turun langsung ke SMAN 1 Kota Pematang Siantar untuk melakukan penelitain agar tidak ada barang bukti yang hilang sehingga dapat mempermudah penyelidikan dan penyidikan yaitu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tentang adanya perbuatan curang, manipulasi data dalam pengelolaan dana BOS hingga berpotensi Negara dirugikan ratusan juta rupiah. 

Sastro menjelaskan adapun yang kami maksud adalah seperti Pada tanggal 21 maret 2O22 tahap 1 telah merealisasikan pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana perasarana sekolah dan pada tanggal 3 juni 2O22 tahap 2 telah merelaisasikan pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan perasarana sekolah dan pada tanggal 12 oktober 2O22 tahap 3 telah merealisasikan pengembangan perputakaan, pemeliharaan sarana dan perasarana sekolah dan pada tanggal 16 Februari 2O23 tahap 1 telah merealisasikan pengembangan perputakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan pada tanggal 25 juli 2O23 telah merealisasikan pengembangan perpustakaan.

Dijelaskanya ada fakta-fakta kejanggalan disekolah dan diduga ketidak sesuaian penggunaan anggaran BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk pengelolaannya dari beberapa item-item belanja sekolah terindikasi mark-up anggaran, hingga diduga sarang KKN.  Terindikasi Negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.  Tutupnya.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author