BAKORNAS Lampung Soroti Pinjaman Daerah Yang Tidak Transparan (Part 1)

BAKORNAS Lampung Soroti Pinjaman Daerah Yang Tidak Transparan (Part 1)

Smallest Font
Largest Font

GMN Pesawaran Lampung - Tidak transparannya pinjaman daerah untuk membiayai kegiatan infrastruktur di Kabupaten Pesawaran Lampung terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Hal itu diungkap Ketua DPD BAKORNAS Lampung, Agung Sugenta. 

Ungkapan itu disampaikannya di sekretariat DPD BAKORNAS di Kecamatan Kedondong Pesawaran, Rabu (8-05-2024).

"Dokumen kontrak pinjaman tidak bisa diakses dan bunga pinjaman tidak sama antara LHP BPK tahun 2023 dan Peraturan Daerah," tegas Agung.

Seperti diketahui pada tahun   2022 lalu APBD Pesawaran mengalami defisit, sehingga untuk membiayai kegiatan infrastruktur yang sifatnya urgen kepala daerah mengajukan pinjaman kepada Bank BJB sebesar Rp. 80 Milyar. Dengan bunga pinjaman 9,20%.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK Perwakilan Lampung Tahun Anggaran 2022 Nomor.28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 Tanggal 15 Mei 2023 terdapat kelemahan pengendalian intern maupun tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pesawaran. 

Pemerintah daerah mencari alternatif pembiayaan dengan mekanisme pimjaman dari bank swasta yaitu PT.BJB sebesar Rp.80 Miliar dengan bunga 9,20% berlaku fixed rate dengan garce period pokok maksimal sampai 31 Desember 2024. 

Dengan pencairan bertahap berdasarkan analisa bahwa bunga tersebut lebih besar dari BI Rate tertinggi pada tahun 2022.

Pengendalian belanja dan pengelolaan utang yang tidak memadai serta terjadinya defisit keuangan riil, mengakibatkan terjadinya peningkatan utang pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada pihak ketiga dan resiko gagal bayar atas utang jangka pendek lainnya pada tahun anggaran berikutnya.

Atas resiko tersebut yang timbul akibat pinjaman yang seolah dipaksakan, dan bunga yang lebih tinggi dari BI Rate, mengakibatkan beban bagi keuangan daerah.

BAKORNAS menilai tidak adanya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengambil kebijakan,  dan sarat diduga ada kepentingan pihak tertentu dalam pinjaman tersebut.

Dari selisih bunga pinjaman antara hasil pemeriksaan BPK 9,20% dan peraturan daerah kabupaten Pesawaran menyebut angka 10%, jelas terlihat tidak adanya transparansi dalam hal ini. 

Seharusnya, informasi yang diberikan baik oleh pemerintah daerah maupun legislatif harus sama, agar publik tidak berasumsi negatif terhadap lembaga tersebut.

BAKORNAS dalam hal ini sudah berupaya meminta kepada bupati agar terbuka terkait pinjaman daerah. Mengacu kepada UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No 43 Tahun 2018, BAKORNAS akan mengajukan permohonan informasi sebagai bentuk tuntutan kepada pemerintah agar transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author