Zaiful Pimpin Rapat Pembahasan Kebijakan Cegah Penyebaran Covid-19

Zaiful Pimpin Rapat Pembahasan Kebijakan Cegah Penyebaran Covid-19

Smallest Font
Largest Font

SUKADANA (GMNews) – Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari memimpin rapat pembahasan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Timur, bertempat di Aula Utama Setdakab Lampung Timur, Senin (25/01/2021).

Hadir dalam rapat tersebut Pj Sekretaris Daerah Lampung Timur, Tarmizi, Forkopimda Lampung Timur, Anggota DPRD Lampung Timur, Fahrudin, Para Asisten, Kepala Inspektorat, Tarmizi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Puji Riyanto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Lampung Timur, Sudarman, Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Nanang Saleh, Kepala Dinas Pariwisata, Junaidi, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Rosdi, Kepala Dinas Koperasi Dan UMKM, Budi Yull Hartono, Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika, Heri Alpasa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Yudi Irawan, Sosial, Darmuji, Kepala Pelaksana BPBD, Mashur Sampurna Jaya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Ahmad Badrullah.

Dalam rapat tersebut Bupati Zaiful menyampaikan bahwa perlu melakukan diskusi terkait penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur.

“Kita akan mendiskusikan langkah-langkah sebagai bentuk upaya pencegahan agar penyebaran covid ini tidak merajalela seperti sekarang, karena hampir kita pastikan penyebaran Covid-19 di Lampung Timur ini tidak terkendali yakni sekitar 41 orang terkonfirmasi positif dalam sehari, ” ucap Zaiful.

Lebih lanjut Bang Ipul juga menegaskan beberapa pembatasan akan diberlakukan mengingat banyak munculnya cluster baru.

“Beberapa kegiatan masyarakat yang sementara ini harus kita hentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan untuk memutus penyebaran virus pada cluster baru, ” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Kapolres Lampung Timur menyampaikan harapannya bahwa dengan kebijakan dan pembatasan yang dilakukan sudah cukup memutus penyebaran mata rantai tanpa perlu memberlakukan PSBB.

“Kebijakan yang nnatinya kita terapkan perlu perhatian khusus dari kita semua. Mudah-mudahan melalui upaya-upaya pencegahan yang kita lakukan tidak sampai harus memperlakukan PSBB. Pembatasan termasuk kegiatan hajatan untuk ditiadakan kecuali untuk ijab qobul itupun juga harus dibatasi untuk waktu pelaksanaannya, termasuk kegiatan keagamaan dan kegiatan lainnya,” tandasnya.

(Mn)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author