Waka DPC BPPKB Banten Kabupaten Lebak Ajak Anggota Kawal dan Awasi Dana Desa

Waka DPC BPPKB Banten Kabupaten Lebak Ajak Anggota Kawal dan Awasi Dana Desa

Smallest Font
Largest Font

GMN Lebak - Statemen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen tentang Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa, sangat di apresiasi oleh Wakil Ketua (Waka) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB Banten) Kabupaten Lebak, Otten Dikfried pasca berlakunya Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, Sabtu (11/5/2024). 

Pengawalan tersebut dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani. 

"Bahwa setelah adanya perubahan UU Desa nomor 3/2024, pada pokoknya kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa," kata Reda, dalam keterangannya Rabu (8/5/2024).

Disamping berorganisasi, Otten yang juga sebagai penggiat hukum di Kabupaten Lebak mengatakan apa bila ditemukan dugaan penyelewengan uang Negara oleh oknum Kepala Desa  secara bersama sama dalam satu wilayah hukum Kecamatan yang berpotensi merugikan negara, Pelapor dapat langsung menyampaikan laporannya ke Jamintel Kejaksaan Agung apabila meragukan penanganan hukum di Lebak. 

Demi penegakan hukum di Kabupaten Lebak, selanjutnya Otten bersama dengan Ketua DPC dan Biro Hukum BPPKB Banten Kabupaten Lebak, mengajak dan memerintahkan agar seluruh Ketua DPAC se-kabupaten Lebak agar dapat ikut serta membantu negara dalam penegakan Hukum di Kabupaten Lebak dengan memperhatikan penggunaan dana desa.

"Hal ini sangat mudah untuk mencari bukti permulaan yang cukup dengan memperhatikan setiap Desa yang memiliki ambulance, program ketapang dan pembangunan jalan desa serta GSG sebagai pintu masuk pengumpulan informasi yang diduga 90% berpotensi korupsi," kata Otten. 

Otten meminta para Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) BPPKB Banten Se-Kabupaten Lebak melaporkan kepada DPC BPPKB Banten Kabupaten Lebak yang kemudian secara komulatif akan di sampaikan kepada Jamintel dan akan mengupayakan agar keberadaan BPPKB Banten DPC Lebak dapat menjadi mitra pengawasan hukum Jamintel Kejagung untuk Lebak lebih baik.

"Bahkan terdapat beberapa Desa di Lebak yang patut diduga memark up harga ambulan, tidak menyetorkan pajak masyarakat bahkan patut di duga mengkorupsi dana covid atau dana Ketahanan Pangan yang hanya kamuflase awal untuk mengkorupsi dana desa atau bahkan bantuan dinas lingkungan hidup berupa bantuan bak sampah dan gerobak motor di duga di korupsi dan di jual akan tetapi tidak di sentuh oleh hukum di Kabupaten Lebak," papar Otten. 

"Makanya terobosan oleh Reda Matovani menjadi celah bagi Organisasi BPPKB untuk melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung baik ke Jamintel serta ke Jambin," sambung Otten. 

"Kalau seluruh Anggota BPPKB dengan jumlah sekitar 1600 di kabupaten Lebak yang ada di setiap Kecamatan dan Desa ikut mengawal penggunaan Dana Desa pasti akan menjadi lebih baik .Apabila mereka tidak patuh aturan maka laporkan. BPPKB DPC Kabupaten Lebak siap memfasilitasi untuk melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia," pungkasnya. (Dih)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author