Tukar Emas Asli Dengan Emas Palsu Saat Transaksi, Pelaku Penipuan Ditangkap Polisi

Tukar Emas Asli Dengan Emas Palsu Saat Transaksi, Pelaku Penipuan Ditangkap Polisi

Smallest Font
Largest Font

GMN, Banding Agung - Pelaku penipuan dengan modus menukar emas asli dengan yang palsu saat transaksi, Syafrizal (49) ditangkap polisi.

Syafrizal menjual emas di toko Emas Sinar Ogan, Kelurahan Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan pada Sabtu 17-Februari-2024.

Tersangka ahirnya diamankan saat akan kembali melakukan aksinya disalah satu toko emas di Kecamatan Muaradua.

Kapolres OKU Selatan melalui AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin mengatakan, tersangka Syafrizal diamankan di salah satu toko emas di Kecamatan Muaradua saat akan melakukan aksi penipuan dengan modus yang sama.

Sebelumnya, tersangka melakukan penipuan di Toko Emas Sinar Ogan Kelurahan Simpang Sender dengan modus menjual emas asli seharga Rp. 11.250.000. Setelah disepakati dengan pembeli dan saat akan dilakukan pembayaran, pelaku menukar emas asli dengan emas palsu.

Setelah teransaksi pelaku langsung meninggalkan toko dan saat itulah korban baru menyadari kalau emas yang dibelinya palsu.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Banding Agung OKU Selatan. Berkat koordisani antara Polsek Banding Agung dan Satreskrim Polres OKU Selatan, pelaku berhasil ditangkap saat akan melakukan aksinya di salah satu toko emas di Kecamatan Muaradua.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah cincin emas seberat 18,8 gram, 18,8 gram cincin emas yang diduga palsu, satu lembar surat emas palsu, uang tunai Rp.5.000.000. (martin)

Editors Team
Daisy Floren