Tersangkut Kasus Tipu Gelap, Oknum Kades Bangun Sari Dilaporkan Kepolisi

Tersangkut Kasus Tipu Gelap, Oknum Kades Bangun Sari Dilaporkan Kepolisi

Smallest Font
Largest Font

GMN Pesawaran - HC, Kepala Desa Bangun Sari Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, dilaporkan ke Polres Pesawaran oleh Rinmah Yuni direktur CV Aulia  Salam Mangkubumi dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Saat di Polres Pesawaran pada Jumat (31/6/2024) kemarin pelapor menceritakan kasus tersebut bermula pada 2 Januari 2024 lalu sang Kades menelpon dirinya bahwa ingin meminjam uang senilai Rp 18 000 000, dan menjanjikan akan memesan barang berupa Lampu Tenaga Surya sejumlah 15 buah dengan harga Rp4.500 000/unitnya, sehingga total barang yang ia pesan senilai Rp.67 500 000 di tambah uang pinjaman senilai Rp.18 000 000.

Barang-barang tersebut kata sang Kades akan dianggarkan dalam APBDes desa Bangun Sari dan akan dibayar saat pencairan tahap 1 tahun anggaran 2024," dia berjanji saat pencairan Dana Desa tahap 1 2024 akan dibayar lunas termasuk uang pinjaman yang ia pakai " ujar Rinmah Yuni.

Setelah ditandatangani kesepakatan pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 dirinya melalui karyawannya Khatomi  mengirimkan pesanan barang tersebut berupa 15 tiang Lampu Tenaga Surya ke desa Bangun Sari dan diterima oleh satu RT setempat yang bernama Suyatno.

Pada hari Jumat 3 Mei lalu pelapor mendapat informasi dari sang kades bahwa Dana Desa tahap 1 Desa Bangun Sari telah cair dan hari itu juga sekitar pukul 15.00 WIB  dirinya menemui sang Kades di Bank Lampung Gading Rejo, namun sang kades sudah melarikan diri karena ada puluhan orang telah menunggu ingin menagih hutang piutang baik hutang pribadi maupun hutang barang pengadaan untuk Desa Bangun Sari.

Sang kades saat itu melarikan diri dan meninggalkan bendahara dan sekretaris desa untuk mencairkan Dana desa di Bank Lampung sebesar sekitar Rp 350.000.000.

Saat itu Sekretaris Desa dan Kaur Pembangunan yang telah mencairkan uang langsung di kerumuni puluhan orang yang akan menagih hutang sang Kades.

Sekretaris Desa dan Kaur Pembangunan di tarik paksa menaiki mobil rombongan yang akan menagih hutang serta dibawa ke komplek Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran untuk pembayaran hutang piutang baik barang maupun hutang pribadi sang Kades dan yang membuat miris dana desa yang nota benenya uang rakyat dan untuk pembangunan desa lenyap seketika untuk pembayaran hutang.

Bahkan Rinmah Yuni yang berusaha akan menagih pembayaran pesanan barang Lampu Tenaga Surya senilai Rp 85 000.000,- sang Sekretaris Desa menjawab uang tersebut telah habis untuk membayar hutang sang Kades.

Karena kesal sang Kades tak kunjung membayar bahkan menghilang akhirnya pada Senin 6 Mei lalu Rinmah Yuni melaporkan sang Kades ke Polres Pesawaran dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author