Tenaga Kontrak Pemkab Pesawaran Ditanggung BPJS Kota Bandar Lampung

Tenaga Kontrak Pemkab Pesawaran Ditanggung BPJS Kota Bandar Lampung

Smallest Font
Largest Font

Lampung, garismerahnews.com-

Hal yang baru telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam melindungi Tenaga Kerja kontrak yang selama ini belum mendapat jaminan sosial tenaga kerja.

Hal ini di terbukti Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melakukan penandatangan memorandum of understanding (MOU) dengan BPJS ketenagakerjaan cabang bandar Lampung.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan penandatangan MOU tersebut terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas tenaga kontrak di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

“Perjanjian ini adalah Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” jelas Dendi, Rabu (16/1/2019).

Bupati memaparkan program jaminan tersebut meliputi Kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah.

“Atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya,” katanya.

Bupati menambahkan untuk Petugas Tenaga Kontrak di pemkab Pesawaran yang di ikut sertakan dalam JKK dan JKM
berjumlah sebanyak 2423 (Dua Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga) orang yang ditugaskan di seluruh perangkat daerah.

“Saya meminta agar para honorer guru kedepan nya juga turut di ikut sertakan dalam program BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Dendi Ramadhona. (red)

Sumber : gerbangrepublik.com

Editor : Ahmad

Editors Team
Daisy Floren