Sejumlah PKBM di Kabupaten Tangerang Diduga Fiktif

Sejumlah PKBM di Kabupaten Tangerang Diduga Fiktif

Smallest Font
Largest Font

GMN Tangerang Banten - Dugaan itu muncul setelah jurnalis garismerah.news melakukan kroscek langsung ke alamat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Berdasarkan fakta dilapangan, tim menemukan kantor PKBM selalu tutup dan tidak ada kegiatan belajar mengajar (KBM).

Fakta lain juga tidak ditemukan alamat yang terdata pada dapodik.

Salah satu warga Wr yang tinggal sekitar PKBM yang ada di Kecamatan Rajeg, mengaku tidak pernah mengetahui adanya PKBM disekitar tempat tinggalnya. Padahal, berasal data dapodik alamat PKBM ada disekitar situ.

"Dari dulu saya tinggal didaerah sini mas, tapi gak ada sekolah paket (red-PKBM). Yang ada sekolah negeri," ujar Wr kepada garismerah, Minggu (18/02/2024).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang sering disingkat sebagai PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih disingkat dengan PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya.

Tujuan PKBM sendiri adalah  memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah.

Pemerintah juga memberikan bantuan untuk lembaga kesetaraan itu sama dengan sekolah formal melalui Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Untuk besaran BOP paket A sebelumnya Rp 1,3 juta, mulai 2024 menjadi Rp 1.320.000 per siswa per tahun. Untuk paket B 2023 sebesar Rp 1,5 juta, sementara pada 2024 sebesar Rp 1.520.000 per siswa per tahun. Sedangkan untuk paket C, pada 2023 sebesar Rp 1,8 juta, tahun depan menjadi Rp 1.820.000 per siswa per tahun. (Fir)

Editors Team
Daisy Floren