Seakan Kebal Hukum Kades Bangun Sari Mangkir Panggilan Penyidik Polres Pesawaran

Seakan Kebal Hukum Kades Bangun Sari Mangkir Panggilan Penyidik Polres Pesawaran

Smallest Font
Largest Font

GMN Pesawaran - Kepala desa bangun sari kecamatan Negeri Katon kabupaten Pesawaran  Hendrik Cahyono untuk kedua kalinya  kembali mangkir pada panggilan penyidik satreskrim polres pesawaran pada Rabu (5/6/2024).

Penyidik pembantu Satreskrim Polres Pesawaran Briptu Muharom Catang Rumainur ditemui di polres pesawaran pada Rabu (5/6).

Beliau membenarkan jika pada panggilan ke dua kalinya kepala Desa Bangun Sari kecamatan Negeri Katon kabupaten Pesawaran kembali mangkir pada panggilan ke dua kalinya tanpa ada alasan.

Briptu Catang menambahkan untuk memintai keterangan pelapor, rencananya pada pekan depan tim penyidik akan turun ke desa Bangun Sari kecamatan Negeri Katon kabupaten Pesawaran untuk memintai keterangan kepada kepala desa Bangun Sari atas laporan Rinmah Yuni warga pekon Jambu desa Kedondong kecamatan Kedondong kabupaten Pesawaran  ke Polres Pesawaran sesuai surat tanda bukti laporan / B / 91/v/2024 / SPKT / POLRES PESAWARAN / Polda Lampung tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

 "Kemungkinan pekan depan kita akan turun memintai keterangan kades bangun sari kecamatan negeri Katon kab pesawaran Hendrik cahyono " ungkapnya kepada awak media.

Telah diberitakan sebelumnya kepala desa bangun sari kecamatan negeri Katon kabupaten pesawaran Hendrik cahyono telah di laporkan oleh rinmah Yuni direktur CV Aulia salam Mangkubumi pada 6 Mei lalu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa 15 unit lampu tenaga Surya seharga Rp 4500 x 15 unit sejumlah Rp 67.500.000,- serta uang titipan senilai Rp 18.000.000,- 

Kejadian tersebut bermula pada tanggal 2 Januari 2024 lalu sang kepala desa menemui pelapor di rumahnya di desa kedondong untuk memesan barang berupa 15 unit lampu tenaga Surya dan uang senilai Rp 18.000.000,- saat itu ia berjanji barang pesanan tersebut akan di bayar saat pencairan dana desa bangun sari kecamatan negeri Katon cair termasuk pengembalian uang titipan tersebut.

Pada tanggal 3 mei lalu pelapor yang mengetahui  dana desa bangun sari cair segera menemui Hendrik cahyono di bank Lampung gading Rejo namun yang bersangkutan melarikan diri dan tidak membayar barang pesanan serta uang titipan tersebut sehingga korban mengalami kerugian dana senilai Rp 85.500.000,- 

 Kesal akibat tidak ada itikad baik dari sang kades akhirnya pada 6 Mei lalu rinmah Yuni mengadukan perbuatan curang tersebut ke polres pesawaran dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan kasusnya saat ini terus di dalami dan sedang proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Dedi Wahyudi SH ,MH ditemui  di ruang kerjanya pada Jumat ( 31/5) lalu membenarkan jika kasus tersebut terus di kembangkan " iya benar kasus tersebut sedang kita dalami dan proses terus berjalan " ungkapnya.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author