RSUDAM Lampung Ikuti Sertifikasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak

RSUDAM Lampung Ikuti Sertifikasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak

Smallest Font
Largest Font

BANDAR LAMPUNG (Gmnews): Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Kementerian Kesehatan RI melakukan verifikasi lapangan standarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) di Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung. Verifikasi ini dilakukan dalam proses untuk sertifikasi standarisasi RSUDAM sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA)

Dalam prosesnya RSUDAM mengikuti beberapa rangkaian yang dilalui untuk memperoleh standarisasi tersebut. Awalnya dilaksanakan uji instrumen LPKRA, kemudian dilaksanakan verifikasi dokumen standarisasi secara virtual. Terakhir adalah verifikasi lapangan melihat pelaksanaan dokumen yang telah diverifikasi oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurut Dr Alberta Caroline, selaku ketua tim pelaksana LPKRA RSUDAM pihaknya dalam usaha sertifikasi standarisasi ini melalui beberapa tahapan. “Kami mengikuti tahap demi tahap, dengan harapan sertifikat standarisasi itu diterima RSUDAM. Semoga buah kerja keras seluruh jajaran mendapat apresiasi dengan tersertikasi standar LPKRA ini,” kata Caroline.

Di sisi lain, Direktur RSUDAM Dr. Lukman Pura Sp.PD. MHSM menyampaikan, proses sertifikasi ini perlu kerja sama dari unsur RSUDAM. “Kita terus mendorong RSUDAM memenuhi proses sertifikasi standarisasi ini untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”

Diketahui pada 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menginisiasi penyusunan pedoman LPKRA sebagai acuan bagi Lembaga Layanan baik yang berada di kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah, dan masyarakat. Tujuannya, dalam rangka penyelenggaraan layanan pada lembaga yang bergerak dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Penyusunan pedoman ini merupakan implementasi mandat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Semua pihak baik negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, sehingga dibutuhkan standar atau persyaratan yang baku untuk mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif.

Editors Team
Daisy Floren