Praktek Percaloan Tiket di Pelabuhan Jangkar Harus Segera di Antisipasi

Praktek Percaloan Tiket di Pelabuhan Jangkar Harus Segera di Antisipasi

Smallest Font
Largest Font

GMN Jangkar - Praktek percaloan tiket di Pelabuhan Jangkar bukan hal yang baru, sejak masih di pegang dinas perhubungan dengan penjualan tiket secara manual sampai dipegang ASDP dengan penjualan tiket secara online, praktek percaloan mudik lebaran masih belum bisa di antisipasi hingga kini. Senin.(04.08.2024 )

Fenomena tersebut mengundang reaksi dari kalangan aktivis desa asal janygkar, Taufik Hidayat dalam keterangannya waktu ditemui di kedai Sereng Pantai Jangkar, " Membahas tentang percaloan, kita  bicara tentang  oknum mencari lobang sehingga dijadikan sebuah kesempatan meraup keuntungan dengan cara melawan hukum, apalagi beberapa hari ini terjadinya sebuah lonjakan pemudik libur panjang hari raya idul Fitri semakin membludak".

Dilanjut oleh aktivis jalanan tersebut, "Dari beberapa variabel hasil analisis penelitian tindakan kami,  ada empat hal yang harus di benahi oleh pihak ASDP. 

Yang  pertama ASDP melaksanakan kontrak dengan perjanjian jasa bukan perjanjian kerja terkait pengadaan tiket penumpang dan tiket barang kepada pihak ketiga dengan catatan ia harus berbadan hukum dalam bentuk pendirian PT atau CV bukan perseroan perorangan seperti tenaga kerja bongkar muat (TKBM) berbentuk wadah koperasi karena pekerjaan bidang pengadaan tiket tersebut cukuplah kompleks. 

Yang kedua pihak  ASDP berkewajiban membuat Juklak dan Juknis secara rigit untuk  melakukan sebuah kontrak dengan pihak ketiga agar ia menghasilkan output yang berkualitas.

Yang ketiga pengikatan sumber daya pegawai ASDP yang berintegritas. 

Yang keempat penggunaan tekhnologi informasi seperti vidio tron sebagai pusat informasi bagi para penumpang yang berada pelabuhan.

Kalau modelnya seperti ini sampai kiamat tidak akan pernah ada peningkatan kualitas pelayanan publik yang ada di pelabuhan", pungkasnya. (Aji Saka)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author