Polda Kepri dalami dugaan kasus Mal Praktek di Rs Graha HermineĀ 

Polda Kepri dalami dugaan kasus Mal Praktek di Rs Graha HermineĀ 

Smallest Font
Largest Font

GMN Batam - Dirreskrimsus Polda Kepri tengah melakukan penyelidikan menyeluruh dengan melakukan pemeriksaan terhadap Dr Adi Surya Dharma atas dugaan kelalaiannya yang mengakibatkan Hetti Elvi Situngkir mengalami luka berat dan lumpuh, secara transparan dan berkeadilan, Selasa (9/1/2024). 

Laporan polisi nomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI tanggal 21 September 2023 menyebutkan pelapor Hisar Rouli Simbolon melaporkan dr. Adi Surya Dharma akibat kelalaian petugas medis yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan. 

Kronologis kejadian dugaan tabrak lari yang dialami Hetti Elvi Situngkir adalah, pada tanggal 10 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, Hetti Elvi Situngkir yang berada di pinggir jalan depan Balai Tembesi sedang menyeberang jalan. 

Dari arah SP Plaza Batu Aji, sebuah kendaraan melaju dan menabrak Hetti Elvi Situngkir sehingga membuat korban tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Graha Hermine untuk perawatan medis lebih lanjut. 

Kemudian Dr Adi Surya Dharma selaku dokter yang merawat korban tabrak lari An. Hetty Elvi Situngkir merupakan paramedis yang diduga melakukan kelalaian pada perawatan pertama terhadap pasien sehingga mengakibatkan pasien mengalami luka berat dan lumpuh. 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa hasil konfirmasi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira S.I.K. Polda Kepri telah memeriksa 10 orang saksi dan meminta 3 orang saksi ahli. 

“Sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, disebutkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pelanggaran Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” jelas Pandra.

Menindaklanjutinya, Polda Kepri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, telah menyelesaikan administrasi penyidikan, keterangan 10 orang saksi baik pelapor, korban, dan terlapor, serta meminta keterangan 3 orang saksi ahli. baik IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana. untuk mendukung penyelidikan. 

Lebih lanjut Pandra mengatakan, kasus tersebut akan digelar untuk memberikan kepastian hukum. Sementara pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp. 10 Miliar dari RS Graha Hermine, memberikan dukungan fasilitas kesehatan yang lebih baik, hingga pasien sembuh total. 

Kemudian, segala hal terkait biaya pengobatan dan dukungan materiil kepada keluarga pasien selama proses penyembuhan. 

"Hingga saat ini, proses mediasi kedua belah pihak masih dilakukan penyidik, melalui konfirmasi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira S.I.K.," kata Kombes Pol. Zahwani Pandra.. (Ws)

Editors Team
Daisy Floren