Penganiayaan Terhadap Jurnalis di Lebak Banten, Pengacara Jakarta Erles Rareral S.H.,M.H Angkat Bicara

Penganiayaan Terhadap Jurnalis di Lebak Banten, Pengacara Jakarta Erles Rareral S.H.,M.H Angkat Bicara

Smallest Font
Largest Font

GMN Lebak - Di era keterbukaan dan kemerdekaan Pers saat ini ternyata masih banyak tindak kekerasan terhadap Wartawan, Kali ini wartawan PejuangHukum45.com, di keroyok Oknum Penambang Liar. 

Ingat, Pengeroyokan tersebut di Kampung Cikumpay Desa Panggarangan Kabupaten Lebak Banten, pada Minggu (18/02/2024). 

Penganiayaan tersebut diduga selaku preman yang mendampingi Tambang Ilegal tersebut.

Sang Pengacara Jakarta Erles Rareral, S.H.,M.H. Mengutuk Keras penganiayaan yang menimpa seorang wartawan PejuangHukum45.com.

Lanjut, Erles Rareral, S.H.,M.H.selaku pengacara, Ia juga menerangkan secara normatif, kemerdekaan pers telah dijamin secara expressis verbis oleh UU Pers UU No. 40 tahun 1999. Artinya sudah jelas amanah UU tersebut bahwa kemerdekaan pers dijamin UUD 1945.

“Tetapi faktanya masih ada tindakan kekerasan terhadap insan pers yang sedang menjalankan profesinya sebagai jurnalis,” tegas aang pengacara Erles Rareral, S.H.,M.H. kepada awak media. 

Beliau juga meminta kepada Bapak Kapolres Lebak dan Bapak Kapolda Banten untuk segera memerintahkan Jajarannya Buser untuk mengejar menangkap dan meringkus pelaku, dan siapa saja yang terlibat dalam kasus penganiayaan kepada jurnalis yang lagi bekerja. Terangnya. (Dih)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author