Penerangan Hukum Kejati Lampung Soal Tipikor Pada MKKS Tingkat SMA Lampung Timur

Penerangan Hukum Kejati Lampung Soal Tipikor Pada MKKS Tingkat SMA Lampung Timur

Smallest Font
Largest Font

GMN Lampung Timur - Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Tim Penerengan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Seksi Penkum dan Humas Asisten Intelijen Kejati Lampung) menyelenggarakan Penerangan Hukum terkait Tindak Pidana Korupsi dihadapan Musyarawah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tingkat SMA Lampung Timur, bertempat di SMA Negeri 1 Bandar Sribhawono Lampung Timur. Pada hari Senin 06 Mei 2024 Pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai.

MKKS singkatan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolahyang dibentuk oleh Para Kepala Sekolah  ditingkat SMP dan SMA/SMK. Ditingkat SD, Kepala Sekolah tergabung dalam sebuah komunitas tersendiri dengan nama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). MKKS mempunyai struktur kepengurusan ditingkat kabupaten atau bisa disebut sebagai MKKS Rayon. Ditingkatan bawahnya ada juga MKKS Sub Rayon. MKKS ini dibentuk oleh para kepala sekolah dibeberapa kecamatan dalam suatu wilayah yang berdekatan. Jadi, MKKS Rayon membawahi beberapa MKKS Sub Rayon. MKKS tidak memiliki jenjang struktural sampai ditingkat propinsi atau tingkat nasional. Ditingkat propinsi, MKKS hanya bersifat koordinatif antar pengurus (yang biasanya diwakili ketua MKKS Rayon).

Tim Penerengan Hukum Kejati Lampung dihadiri langsung oleh Kasi Penkum dan Humas Ricky Ramadhan, SH., MH., Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, SH., MH., Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, SH., Fungsional Hubungan Masyarakat M. Isa Ansori, SKom., SH., Fungsional Komputer Deddy Pratama, Skom., beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.

Ketua MKKS Tingkat SMA Lampung Timur Bapak Suparwan menyambut baik Program Penerangan Hukum ini, karena dipandang perlu adanya sinergitas bersama antara Aparat Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung dengan pihak penyelenggara pendidikan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah.

Ricky Ramadhan menyampaikan bahwa “Perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan. Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi sangat diperlukan. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata. Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisasi tindak korupsi. Upaya pencegahan korupsi dapat dlakukan secara preventif, detektif, dan represif”.(Red)

Bandar Lampung,  06 Mei 2024 

KASI PENKUM KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG; RICKY RAMADHAN. S.H., M.H. 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author