Penahanan Mantan Kepala Desa Sirimo Mungkur, Jabatan Thn/2015-Thn/2021

Penahanan Mantan Kepala Desa Sirimo Mungkur, Jabatan Thn/2015-Thn/2021

Smallest Font
Largest Font

GMN Singkil ~ Kejaksaan Negri Singkil telah menetapkan seorang mantan Kepala Desa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyimpangan penggunaan dana APBKam Desa Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018-2021, Rabu, (29 November 2023).

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negri Singkil, melalui Kepala Seksi Intelijen, BUDI FEBRIANDI S.H.-

"Penahanan yang kita lakukan terhadap tersangka yang berinisial (KC) akan kita lakukan sejak hari ini untuk memenuhi syarat secara hukum, untuk melanjutkan proses hukumnya, dan kita itu selama 20 hari kedepannya, terhitung dari tanggal 29 November hingga   18 Desember 2023 yang akan datang, "ujarnya

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan sejak awal, semua telah memenuhi aturan hukum dengan alat bukti lengkap yang kita kumpulkan, bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh inisial (KC), dan telah melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang:

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo. 18, "jelasnya

"Dari hasil audit dan pemeriksaan yang telah kita lakukan selama pemeriksaan, dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Dana APBKam yang di lakukan oleh mantan Kepala Desa Sirimo Mungkur tersebut kita temukan, terhitung sejak dari tahun Anggaran 2018 hingga tahun 2021 lalu, "tegasnya

Di tambahkannya, "akibat perbuatan yang di lakukan oleh tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 486.398.869,71,- (empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh Sembilan rupiah tujuh puluh satu sen), "tutupnya.

Kerugian negara yang telah di hitung, sesuai dengan Laporan, Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) : sumber:Ramli Manik. [imranCiBRo]

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author