Partai Pengusung dan Bakal Paslon Pilkada 2020 Patuhi Protokol Covid 19

Partai Pengusung dan Bakal Paslon Pilkada 2020 Patuhi Protokol Covid 19

Smallest Font
Largest Font

BANDAR LAMPUNG (GMNews) – Pendaftaran pasangan calon (paslon) pilkada serentak 2020 ke KPU hari ini resmi telah dibuka di tengah pandemic virus corona, sehingga ada larangan untuk melakukan konvoi.

Tahapan pilkada serentak 2020 diatur dalam peraturan KPU (PKPU) No 5 tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas PKPU No. 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.

Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan para bakal pasangan calon untuk tetap mematuhi aturan ditengah masa pandemic covid-19.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para bakal pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.

Sebagaimana tertuang pada pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh:
a. ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai pengusul dan bakal pasangan calon, dan/atau
b. bakal pasangan calon perseorangan.

Dalam penyelenggaraan pilkada kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun bawaslu telah mengatur tata cara pelaksanaan pilkada yang telah sesuai prosedur, namun akhir-akhir ini saya melihat di beberapa kabupaten khususnya di Provinsi Lampung masih terdapat pasangan bakal calon kepala daerah yang mengabaikan aturan tersebut, padahal KPU maupun bawaslu akhir-akhir ini gencar mensosialisasikan bagaimana pelaksanaan pilkada di tengah pandemic covid-19.

Hal ini tentunya tidak perlu dilakukan mengingat para bakal pasangan calon kepala daerah sudah mengetahui aturan tersebut.

Selaku masyarakat, menurut saya, kejadian ini sangat disayangkan karena prosesi arak-arakan atau konvoi mengumpulkan jumlah massa yang tidak sedikit malah bisa menjadi cluster baru penyebaran covid-19. Kejadian ini perlu mendapat perhatian dari pihak pengawas penyelenggara apakah termasuk unsur pelanggaran atau bukan, juga tentunya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baru-baru ini kita semua menyaksikan bagaimana proses pencocokan dan penelitian data pemilih oleh petugas PPDP dimana mereka door to door menjalankan tugas mulianya tanpa melupakan standar protokol kesehatan. Ini membuktikan bahwa penyelenggara tingkat bawah yang notabene standar pendidikannya menengah saja patuh terhadap aturan, mengapa paslon yang titel pendidikannya berbaris tetapi tidak tahu atau pura-pura tidak tahu dengan aturan yang berlaku.

Kita selaku agen kontrol sosial tidak apatis, harus peka untuk mengingatkan para pemangku kebijakan. Kejadian ini perlu mendapat perhatian khusus dari penyelenggara bidang pengawasan.

Berdasarkan Undang-undang No 15 tahun 2011 tentang tugas, wewenang, dan kewajiban bawaslu, bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu tentang proses pencalonan sampai dengan penetapan pasangan. Artinya bawaslu memiliki dasar untuk melakukan teguran maupun sangsinya.

Sangat miris ketika penyelenggara teknis dan pengawas dituntut memenuhi standar protokol kesehatan covid-19, sementara calon pesertanya mengabaikan aturan tersebut.

Pemerintah dalam mengambil setiap kebijakan penanggulangan pandemic covid-19 adalah semata- mata untuk menjaga kemaslahatan rakyat, baik dari dampak kesehatan, sosial, politik, maupun ekonomi.

Untuk itu, saya mengajak berbagai elemen masyarakat agar turut aktif melakukan upaya penyadaran secara terus-menerus kepada semua pihak untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Semoga dengan begitu, mata rantai penularan covid-19 bisa diputus dan pandemic ini segera berakhir.

Oleh. Irfan Fikri (Aktivis)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author