NGO Desak Kejari Lamtim Lanjutkan Penyidikan Tetapkan Tersangka

NGO Desak Kejari Lamtim Lanjutkan Penyidikan Tetapkan Tersangka

Smallest Font
Largest Font

LAMPUNG TIMUR (GMNews) – Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Kordinator Wilayah Lampung Timur dan Kota Metro mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melanjutkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah kepada Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur tahun 2018 yang saat ini prosesnya masih stagnan dan mandesak di kejaksaan untuk memastikan hukum itu berjalan sesuai ketentuan (rule of law) dan setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan sama dimuka hukum (before the law) agar pemasalahan dana hibah ini perkaranya menjadi terang benderang selain itu kasus korupsi masuk dalam katagori kejahatan luar biasa (extra otdinary crime) karena itu memiliki undang-undang tersendiri (lex spesialis) dan cara penanganannya juga harus dengan cara- cara luar biasa.

Demikian ditegaskan Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) korwil Lampung Timur dan Kota Metro Eriyan Erme didampingi Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Achmad Zohirri, S.Pd.I di kantor sekretariat NGO-JPK Jl. Kimas Putra No.25 Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Timur- Sukadana Ilir, Senin (10/8/2020).

Ery sapaan akrab Eriyan Erme melanjutkan, seharusnya kejaksaan Negeri Lampung Timur harus berpacu dengan waktu untuk membuktikan progres pemberantasan korupsi berjalan sebagai mana yang didengung-dengungkan oleh Kejaksaan Agung jangan sampai masuk angin ditengah perjalanan penanganan sebuah kasus hingga terjadi trust atau krisis kepercayaan (crisis confidence) dan kekecewaan publik serta akan mencederai track record lembaga korp adhiyaksa karena tak mampu menghadirkan kinerja dengan baik.

Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi memberikan suport dan mendukung sepenuhnya Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk segera menuntaskan kasus dana hibah kepada Karang Taruna tahun 2018.

“Jangan main-main dalam penanganan perkara apalagi kasus-kasus yang sudah dalam perhatian dan atensi publik secara luas, dan jangan pertaruhkan kredibilitas lembaga penegak hukum karena terkesan lamban bekerja,” ujar Ery.

Dalam Waktu dekat Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Korwil Lampung Timur dan Metro akan mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Melalui Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jam Intel) untuk turun langsung melakukan supervisi dan pengawasan ke Kabupaten Lampung Timur serta akan tembusan Kepada Komisi Kejaksaan Nasional, Ombudsman RI dan Komisi II DPR-RI di senayan.

“NGO-JPK Korwil Lampung Timur dan Kota Metro mewarning pihak kejaksan Untuk melakukan Action secepatnya dan Kami Ingatkan Pihak-pihak lain tidak mengintervesi kasus ini, biarkan kejaksaan bekerja secara profesional,proporsional dan independent,” tutupnya.

(mn)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author