Masyarakat Di Wilayah Kecamatan Negara Batin Di hujani Kotoran Pembakaran Tebu Yang Menuai Keresahan Masyarakat Sekitar

Masyarakat Di Wilayah Kecamatan Negara Batin Di hujani Kotoran Pembakaran Tebu Yang Menuai Keresahan Masyarakat Sekitar

Smallest Font
Largest Font

GMN Waykanan -Panen tebu dengan cara membakar tebu atau daun tebu( Daduk) yang berdampak polusi udara akibat aktivitas panen tersebut," Terjadi lagi dan menuai keresahan masyarakat sekitar. 

Pasalnya," sisa pembakaran yang terbang dibawa angin tersebut jatuh di pemukiman warga masyarakat sekitarnya bahkan sampai masuk ke dalam rumah,"Tak hayal dapat berdampak terhadap kesehatan manusia.

Polusi udara akibat aktivitas panen tersebut terjadi sudah sering dan sangat meresahkan, bagaimana tidak sebab sisa pembakaran yang terbang dibawa angin tersebut jatuh di pemukiman warga Masyarakat sekitarnya bahkan sampai masuk ke dalam rumah, masuk kamar, bahkan masuk ke dalam makanan dan minuman," Bisa dibayangkan bukan tidak mungkin ada dampaknya terhadap kesehatan manusia.” Ucap salah satu warga yang namanya engan di sebut.

Saya sangat menyangkan dari dampak pembakaran tebu atau daun tebu ( Daduk ) tersebut yang merugikan lingkungan setempat bahkan kami ( warga ) dalam satu hari bisa sampai dua tiga kali membersihkan lantai rumah kami karena banyaknya kotoran dari akibat pembakaran tebu tersebut. Ujarnya

Saya berharap kepada pengelola tebu agar jangan melakukan pembakaran tebu dan daduknya," Apa lagi dekat dengan pemukiman warga.Pungkasnya

Sedangkan sudah jelas pemberian sanksi kepada pelaku usaha tersebut sesuai dengan akibat yang telah ditimbulkan olehnya kepada lingkungan maupun kepada masyarakat sekitarnya," terhadap pelaku pencemaran udara dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran udara dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000,000,000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000,000,000,00 (sepuluh miliar rupiah).  

Pembakaran tebu dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan berdampak buruk pada kesehatan manusia,"Pembakaran tebu dapat menyebabkan," Pelepasan emisi gas rumah kaca, Kerusakan tanah, Pencemaran udara, Gangguan kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu ( Dalton )

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Antomi Author