Lurah Terukis Memberikan Klarifikasi Terkait APH Yang Digandakan

Lurah Terukis Memberikan Klarifikasi Terkait APH Yang Digandakan

Smallest Font
Largest Font

GMN Martapura - OKU Timur, Terkait surat akte jual beli dan APH (Akte Pelepasan Hak) No. 593.82/lll/16.08.01/2022 yang dijaminkan oleh Elvina warga Kelurahan Terukis, Lurah Terukis Rahayu Yessie Anggiarista, S.STP, M.Si memberikan klarifikasi atas penggandaan surat tersebut.

Klarifikasi disampaikan Lurah dihadapan camat Martapura Harlius, S.Sos, M.M di kantor Kecamatan Martapura pada hari Rabu (20-12-2023).

Yessie mengatakan, memang benar yang bersangkutan pernah membuat surat akte jual beli dan kami catat dalam buku registrasi. Namun saya bisa pastikan surat yang dijaminkan oleh ibu Elvina kepada ibu Nonawati sudah digandakan alias palsu. Hal itu diperkuat dengan pengakuan Kasi Pemerintahan Kecamatan Martapura Wiranto, S.E.

"Ya, surat tersebut sepertinya sudah digandakan, karena surat yang dibuat disurat itu diketik pakai komputer. Sedangkan surat akte yang dikeluarkan dari kecamatan blankonya diketik memakai mesin tik manual," ujar Wiranto.

Atas kejadian tersebut ibu Nonawati yang merasa dirugikan oleh Elvina bermaksud hendak membawa kasus ini keranah hukum.

Sementara camat Martapura Harlius, mendukung jika hal itu bisa diproses lebih lanjut. Karena tindakan Elvina tidak dibenarkan secara hukum. Dan, pak camat menghimbau kepada masyarakat agar teliti apabila ada kegiatan jual-beli tanah ataupun ada seorang yang akan menjaminkan surat tanah seperti yang dilakukan ibu Elvina.

"Hendaknya agar dicek dulu kebenaran dokumennya, tanyakan dulu di desa atau kelurahan setempat terkait keabsahan suratnya," tutup pak camat. (Sukirno)

Editors Team
Daisy Floren