Kunjungan Audiensi ke Polresta Barelang, Kepala Cabang BPJS Kesehatan: Untuk Menindaklanjuti Program Pemerintah Pusat 

Kunjungan Audiensi ke Polresta Barelang, Kepala Cabang BPJS Kesehatan: Untuk Menindaklanjuti Program Pemerintah Pusat 

Smallest Font
Largest Font

GMN Batam - Kepolisian Resor Barelang (Polresta Barelang) menerima audiensi Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam berserta rombongan pada Rabu (7/02/2024) ini. 

Kunjungan Audiensi ini diterima langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, beserta beberapa PJU Polresta Barelang di ruang rapat Kapolresta Barelang. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengucapkan selamat datang dan terima kasihnya atas kunjungan pihak BPJS Kesehatan Kota Batam beserta rombongan ke Polresta Barelang. 

Dikatakannya, sehubungan dengan adanya program pemerintah terkait Program optimalisasi pelaksanaan Program JKN bersama Polri, maka sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan Surat Keputusan Polisi. 

“Hal tersebut dikeluarkan kepolisian agar menindaklanjuti keputusan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN,” kata Kombes Pol, Nugroho saat memberikan sambutannya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam Ibu Manna turut mengucapkan terima kasih telah menerima kunjungan audiensi ini. 

Ibu Manna menyampaikan maksud dan tujuan audiensi ini adalah agar menindaklanjuti program pemerintah pusat untuk wilayah kota Batam. 

Pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa untuk pengurusan SKCK harus menunjukkan bukti BPJS masih aktif. 

“Mulai 1 Maret 2024 dan seterusnya, masyarakat akan memproses SKCK, BPJS kesehatan sebagai syarat pengurusan SKCK ke Polri,” ujarnya. 

"Pada bulan pertama kami akan mendampingi petugas kepolisian yang akan melakukan pelayanan SKCK. Hal ini bertujuan untuk menjalankan program jaminan kesehatan masyarakat agar seluruh masyarakat dapat menggunakan layanan ini," lanjutnya menambahkan. 

Kemudian ia menyampaikan bahwa dalam pelayanan JKN/BPJS masih banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan tersebut. 

Namun pihaknya telah menyiapkan layanan terkait pengaduan Care Center ke Nomor 165, Mobile JKN, CHIKA, BPJS SATU!, Media Sosial dan Website Resmi BPJS Kesehatan. Kanal-kanal inilah akan mengatasi keterbatasan sarana dan prasarana masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pengaduan. 

"Pada uji coba penerapan Perpol Nomor 6 Tahun 2023, ada 6 polda yang melaksanakannya, yakni Polresta Barelang, Polda Kepri, Polrestabes Semarang, Polda Jateng, Polres Balikpapan, Polda Kaltim, Polres Makasar, Polda Sulsel, Polresta Denpasar, Polda Bali, dan Polres Sorong, Polda Papua Barat. dan Kota Batam ada satu Polsek, yaitu Polsek Batu Aji yang akan melakukan uji coba," jelasnya.

"Nantinya pada saat pengurusan SKCK di Polresta Barelang, pada di alur pelayanan pengurusan SKCK pada poin 4, petugas akan memeriksa dan memverifikasi berkas persyaratan, termasuk pengecekan status kepesertaan JKN melalui portal web JKN dan maka dinyatakan bisa memproses SKCK dengan persyaratan lengkap dan status kepesertaan JKN pemohon aktif,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam. 

Selanjutnya Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri N, SH, SIK, MH memberikan imbauan, ia berpesan kepada masyarakat Kota Batam untuk mendukung program pemerintah pusat. 

“Program pemerintah pusat ini tentunya bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat dan kemudian Polresta Barelang akan bersinergi dengan BPJS Kesehatan Kota Batam,” tukasnya. (Ws)

Sumber: Humas Polresta Barelang 

Editors Team
Daisy Floren