Ketua DPD Pekat-Ib Tanggamus Soroti Kakon Wonosobo Dugaan Catut Anggaran Pembangunan Rabat Beton Tahap 1 tahun 2024

Ketua DPD Pekat-Ib Tanggamus Soroti Kakon Wonosobo Dugaan Catut Anggaran Pembangunan Rabat Beton Tahap 1 tahun 2024

Smallest Font
Largest Font

GMN Tanggamus - Dalam mendukung pendapatan dan kelancaran bagi para masyarakat dengan di bangunnya rehap jalan usaha tani sepanjang  155 meter di dusun 01 RT 02 pekon Wonosobo (Rabu/24/07/24)

Dalam hal ini tim Pekat-Ib melakukan sosial control dengan adanya pembangunan jalan usaha tani tersebut di karnakan adanya laporan dari masyarakat terkait pengerjaan proyek yang di lakukan oleh oknom kepala pekon Wonosobo terkesan asal-asalan

" Tidak sedikit masyarakat sangat merasa senang dengan adanya pembangunan jalan usaha tani tersebut sehingga dapat berdampak positif bagi masyarakat khususnya dan juga menjadi salah satu program utama untuk mensejahterakan masyarakat,"ucap sumber yng enggan disebutkan namanya 


Pasalnya dengan seiringnya waktu pembagunan rehap jalan usaha tani sepanjang 155. Meter dengan menghabiskan pagu anggaran Rp:56.723.500, hal ini yang menjadikan suatu dugaan adanya penyimpangan anggaran dana tersebut

Sementara itu Ketua DPD Pekat-Ib kabupaten Tanggamus Herwinsyah Soroti dugaan kuat pengerjaan proyek rehap jalan usaha tani di anggap kesempatan oleh oknom kepala pekon Wonosobo (inisial yl) untuk di jadikan ajang korupsi demi memperkaya diri sendiri

"Bagai mana tidak matrial yang di gunakan seharusnya mengunakan batu split tapi malah digunakan batu kali jika di paksakan maka akan sangat menghawatirkan untuk ketahanan di masa panjang,"katanya 

terkait proyek rehap pembagunan jalan usaha tani ketua pekat ib DPD Tanggamus mengecam akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (Aph) dan pihak-pihak penegak hukum terkait adanya manipulasi yang mana pembagunan tersebut seharusnya sudah selesai pada tahun 2023 tapi kenyataannya di kerjakan pada tahun 2024 tahap 1 

"Kami menduga kegiatan tersebut tidak di kerjakan sesuai dengan UUD no14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang bertujuan untuk

•(a)menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik atau kebijakan publik dan proses pengambilan publik serta pengambilan putusan publik
•(b) mendorong partisipasi masyarakat yang akurat bener dan tidak menyesatkan,"jelasnya 

Menurutnya atas dugaan korupsi atau mark'up kepala pekon Wonosobo dalam UUD pasal 603 KUHP yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara


"Ada beberapa item aduan dari masyarakat yang tidak bisa kami buka ke pablik karna kami anggap privasi tapi secepatnya akan di laporkan ke penegak hukum/ kejaksaan negeri Tanggamus " tutup ketua pekat IB

(Tim*)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Antomi Author