Kejari Sungai Penuh Tetapkan KS Sebagai Tersangka Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Kejari Sungai Penuh Tetapkan KS Sebagai Tersangka Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Smallest Font
Largest Font

GMN Sungai Penuh - Sebelumnya beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tiga orang tersangka yakni, Khairi Plt Ketua KONI, Benny Zekmana Sekretaris dan Triko Marfendri Bendahara.

Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan seorang tersangka berinisial KS General Manager (GM) Hotel berbintang di Kota Jambi, dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola, SH MH melalui keterangan resminya menyebutkan, penyidik telah menetapkan KS General Manager Golden Harvest (GH) menjadi tersangka. 

"Hari ini penyidik kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023, dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Sungai Penuh," ucap Antonious. Senin, (22/4/2024).

Kepada awak media, Kajari Sungai Penuh menyebutkan bahwa Keterlibatan KS dalam kasus Korupsi dana hibah KONI adalah melakukan pembuatan SPj fiktif dan Mark Up SPj serta akomudiasi atlet ketika Porprov Jambi 2023 lalu. Akibat dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp849 juta.

“Kerugian tersebut bersumber dari Akomodasi penginapan, jumlah harinya bertambah dan nilai harga sewa hotel juga bertambah,” jelasnya.

Ditambahkannya, tersangka akan dikenakan pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Perlu diketahui, dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.

Dengan bertambahnya satu orang tersangka berarti sudah 4 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam kasus dugaan Korupsi Dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023. (Yuda Putra).

Editors Team
Daisy Floren