Kejaksaan Negeri Tuba Kawal BUMD di Tubaba

Kejaksaan Negeri Tuba Kawal BUMD di Tubaba

Smallest Font
Largest Font

Tulangbawang Barat, garismerahnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Ansari, S.H., M.Hum. dan Direktur Utama PT. BPRS Tani Tubaba Syaripudin Taib, S.E. melakukan penandatangan nota kesepahaman (MOU) antara  PT. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Tani Tulangbawang Barat dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, MOU tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Selasa (10/12/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang bawang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada PT. BPRS Tani Tubaba, karena telah mempercayai Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk memberikan bantuan hukum berupa bantuan hukum litigasi maupun non litigasi.

“Dengan terjalinnya kerjasama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara tersebut dapat membantu PT BPRS Tani Tubaba ketika berhadapan dengan hukum,  mengingat PT BPRS Tani Tubaba merupakan BUMD milik Pemkab Tubaba yang bergerak dibidang perbankan, dimana dalam setiap kegiatannya tidak luput dari perjanjian kerjasama, hutang piutang maupun kesepakatan yang merupakan ruang lingkup hukum perdata,” tutur Ansari.

Ia menambahkan, selain itu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara  pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, PT BPRS Tani Tubaba dapat meminta bantuan hukum, baik litigasi maupun non litigasi. Dan yang paling utama, pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini tidak mengenal Success Fee, dengan kata lain gratis.

“Dengan terjalinnya kerjasama ini, semoga dapat meningkatkan pendapatan PT. BPRS Tani Tubaba yang juga berdampak pada meningkatnya pendapatan Kabupaten Tubaba,” harapnya.

Selain itu, Syaripudin Taib SE selaku Direktur Utama PT BPRS Tani Tubaba mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang  karena berkenan untuk mendampingi PT BPRS Tani Tubaba dalam menghadapi masalah hukum dibidang perdata dan Tata Usaha Negara.

“Tentunya Bantuan Hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Tubaba sangat bermanfaat bagi PT. BPRS Tani Tubaba dalam bertindak, baik dalam mengambil keputusan, membuat perjanjian, serta melakukan penagihan terhadap Kreditur yang bermasalah,” kata Syaripudin Taib. (elwan)

Editors Team
Daisy Floren