Kasus Dana Nasabah Hilang Tak Dapat Solusi Arwan, Manajemen BRI menyesatkan

Kasus Dana Nasabah Hilang Tak Dapat Solusi Arwan, Manajemen BRI menyesatkan

Smallest Font
Largest Font

GMN Banten - Dua Kali Aksi Massa di gelar oleh Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) di depan Kantor Cabang BRI Kota Serang, tuntutan dari Ormas KKPMP ialah meminta pertanggungjawaban Manajemen BRI untuk mengembalikan Dana Nasabah yang Raib.

Lembaga Keuangan seperti BRI adalah salah satu Lembaga Keuangan Milik Pemerintah dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengedepankan asas Trust (Kepercayaan). 

"Pada dasarnya perlindungan hukum kepada nasabah merupakan hal yang sangat mendasar melihat adanya fungsi bank sebagai agent of trust," ungkap Arwan, Selasa (7/5/2024). 

"Ketentuan ini sesuai dengan kewajiban bank untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan di dalamnya dalam Pasal 37 butir b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," lanjut Aktivis yang didaulat menjadi Dewan Pakar Mawil KKPMP Banten ini.

Arwan menambahkan Selain dilihat dari sudut pandang fungsinya, prinsip kepercayaan (fiduciary principle) juga menjadi perihal esensial dalam hubungan antara bank dan nasabah. 

"Dalam menjalankan usahanya bank dituntut untuk tidak hanya memperhatikan kepentingannya sendiri, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan Nasabah penyimpan dana," tuturnya.

Pihak BRI telah mengkonfirmasi bahwa Hilangnya Dana Nasabah adalah Faktor tindak kejahatan Phishing.

Bagaimana tanggung jawab Bank dalam hal ini BRI?

Menurut Arwan yang juga Presidium FORWATU BANTEN tanggung jawab bank terhadap perlindungan nasabah terdapat dalam aturan di bidang sektor jasa keuangan. 

"Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum mengatur juga tentang perlindungan nasabah, di mana Peraturan OJK ini menyebutkan, bank penyelenggara layanan perbankan digital wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Perlindungan nasabah dari tindakan Phishing merupakan bentuk tanggung jawab bank kepada nasabah yang mengalami kerugian. 

"Langkah yang harus dilakukan oleh BRI semestinya seusai Undang Undang dalam Pasal 36 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang

Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan," pandang Arwan.

Setelah menerima pengaduan Konsumen, maka pihak bank wajib untuk melakukan:

1) Pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan obyektif.

2) Melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan.

3) Menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi (Redress/Remedy) atau perbaikan produk dan atau layanan, jika pengaduan nasabah benar.

Sikap Tegas Arwan dalam hal ini ialah: 

1.Tuntut BRI Unit Kota Serang untuk mengganti rugi atas Dana Nasabah yang Raib karena menggunakan layanan yang disiapkan BRI. 

2.Segel Kantor BRI Unit Kota Serang dengan Legitimasi (Kekutan Hukum) Manajemen BRI Unit Kota Serang tidak menjalankan SOP dengan tidak mau mengganti Rugi yang semestinya dilakukan oleh Manajemen BRI Unit Kota Serang atas Aturan POJK. 

3.Jika tetap tidak mengindahkan peringatan maka Ormas KKPMP melaporkan pihak BRI Unit Kota Serang ke Aparat Penegak Hukum. (Dih)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author