Kapolresta Ungkap Curas, Perampokan Apotek Kimia Farma Batam 

Kapolresta Ungkap Curas, Perampokan Apotek Kimia Farma Batam 

Smallest Font
Largest Font

GMN Batam - Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers, mengungkap pelaku pencurian dan kekerasan (Curas), atas perampokan di Apotek Kimia Farma, Komp. Ruko Baloi Kusuma Indah Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, yang diselenggarakan di Lobi Mapolresta Barelang, Rabu (10/1/2024). 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada 7 Januari 2024, di Komp. Ruko Baloi Kusuma Indah Kec. Lubuk Baja. Korban PT. KIMIA FARMA APOTEK, berinisial PA yang merupakan kasir di Apotek Kimia Farma. 

Kedua pelaku ditangkap, berinisial ES (32 tahun), yang merupakan dalang perampokan rumah berulang kali, resedivis yang ditahan selama 3 tahun. dan inisial RPN (34 tahun) merupakan dua kali pelaku penipuan dan perampokan, juga baru keluar dari penjara. 

"Pelaku ES berhasil ditangkap pada Senin 8 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB dan pelaku RPN juga berhasil ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah ES, setengah jam kemudian RPN ditangkap," kata Kapolresta. 

Nugroho mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim dan jajaran Satreskrim yang berhasil mengidentifikasi pelaku dengan cepat dalam waktu kurang dari 24 jam. 

Barang Bukti Perampokan di Apotek Kimia Farma Batam. (Poto. Dok. Polresta Barelang)
Barang Bukti Perampokan di Apotek Kimia Farma Batam. (Poto. Dok. Polresta Barelang).

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 dus Hp Samsung Galaxy A14, 1 dus Hp Oppo Reno 4F, 1 buah flashdisk warna hitam, 1 buah helm warna hitam merk “CLASSIC, 1 buah jas hujan bening, 1 buah tas ransel berwarna biru tua bertuliskan “ADVENTURE WORLD , dan 1 buah ponsel Samsung Galaxy A14. 

Kemudian yang berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp. 1,3 juta dengan pecahan Rp 100 ribu, 1 buah parang bergagang hitam gagang patah, 1 buah helm silver merk CLASSIC, 1 buah jas hujan warna biru warna silver dan hijau highlighter, serta 1 buah handphone Oppo Reno 4F. 

Nugroho mengatakan, perampokan ini sudah direncanakan oleh pelaku, karena plat nomor sepeda motor yang digunakan pelaku sudah dicopot. Kedua pelaku mengenakan helm dan masker, agar tidak termonitor oleh saksi di lokasi apabila melihat aksinya. 

“Saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri, kemudian tim melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku,” jelasnya. 

Motif pelaku untuk menguasai barang atau uang di apotek, karna pelaku mengetahui di apotek tersebut terdapat Brangkas.

Kemudian dalam imbauannya, Nugroho menegaskan tidak akan membiarkan segala bentuk kejahatan terjadi di Kota Batam, seperti pencurian, penipuan, TPPO dan lain-lain. 

"Saya akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka semua. Jika mereka mencoba melarikan diri, kami akan lumpuhkan," lanjutnya. 

“Kondisi korban saat ini masih syok dan masih dilakukan trauma healing. Diharapkan korban kembali sehat,” ujarnya lagi. 

Dihimbauannya dia juga menyampaikan, bahwa kepada masyarakat Kota Batam yang mempunyai tempat usaha untuk memasang CCTV jika diperlukan adanya pengamanan atau security untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke 2e KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," jelasnya.. (Ws)

Editors Team
Daisy Floren