Kajari OKU Selatan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana KUR Pada Bank BUMN, Total Kerugian 1,4 Milyar

Kajari OKU Selatan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana KUR Pada Bank BUMN, Total Kerugian 1,4 Milyar

Smallest Font
Largest Font

GMN Oku selatana, hari, Kamis, 16 Nopember 2023 bertempat di Press Conference Kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Tim Penyidik melakukan penetapan tersangka EH (Pimpinan Cabang Pembantu pada Kantor Cabang Pembantu bank plat merah BUMN) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-2528/L.6.23/Fd.1/11/2023 tanggal 16 Nopember 2023 dan penetapan Tersangka EHS  (mantan anggota DPRD OKU selatan almarhum) selaku collection agent ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP 2529/L.6.23/Fd.1/11/2023 tanggal 16 Nopember 2023

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan mengusulkan untuk melakukan penahanan kota terhadap tersangka EH Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Kota) Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Nomor: Print-1754/L.6.23/Rt.1/11/20 23, tanggal 16 Nopember 2023 karena berdasarkan Hasil Pemeriksaan Dokter, Tekananan Darah sangat tinggi, kondisi maag yang kambuh sehingga pandangan penyidik tidak dapat dilakukan penahanan badan di Lembaga Pemasyarakatan / Rutan sedangkan untuk tersangka EHS tidak dilakukan Tindakan penahanan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Perbuatan pidana yang dilakukan tersangka sehubungan dengan penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR Tahun 2021 dan 2022 pada Bank BUMN Plat Merah Cabang Pembantu Muaradua. Yang Merugikan keuangan Negara Sementara sebesar Rp.1.441.685.809,00 Berdasarkan dokumen dan alat bukti yang disita serta perhitungan auditor forensic keuangan, untuk kerugian negara tetap masih menunggu perhitungan auditor BPKP. 

Perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar ketentuan:

Pertama

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;

Kedua

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;

Ketiga

Pasal 3 Jo. Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JMH/MARTIN

Editors Team
Daisy Floren