DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Atas 7 Raperda

DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Atas 7 Raperda

Smallest Font
Largest Font

GMN Tulang Bawang Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulangbawang Barat gelar Rapat Paripurna, dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atas 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tubaba.  Rapat paripurna berlangsung di  Ruang Paripurna DPRD setempat. Rabu (27/12/2023). 

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Unsur pimpinan DPRD beserta anggota, Jajaran Forkopimda, Sekdakab Tubaba Novriwan Jaya, seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Tubaba.

Adapun Raperda yang disahkan adalah Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan. 

Sementara itu dalam sambutannya Pj Bupati Tulangbawang Barat Drs. M Firsada menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD yang telah mempersiapkan dan melakukan pembahasan-pembahasan atas 7 Raperda Kabupaten Tubaba, hingga akhirnya tercapai kata sepakat dan disahkan. 

"Dengan telah disetujui dan di sepakatinya Raperda tentang Pedoman Penataan Tiyuh, sebagai salah satu upaya yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah, guna terwujudnya penyelenggaraan urusan pemerintahan yang baik, dalam rangka menyelenggarakan Penataan Tiyuh yang berkepastian hukum," ujar M. Firsada. 

Selanjutnya, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lebih memberikan perhatian serta perlindungan kepada masyarakat sebagai bagian dari kesadaran dalam melakukan pembangunan Lingkungan Bekerlanjutan. 

Raperda tersebut merupakan pedoman dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sehingga terwujud Kabupaten Tubaba yang bersih, sehat, rapi dan indah serta lestari untuk sekarang dan masa depan. 

"Kami juga mengucapkan terima kasih dengan telah disetujui dan di sepakatinya Raperda tentang Pencabutan Perda Tubaba Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Tiyuh. Dapat dikemukakan bahwa, Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan di Tiyuh, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tambahnya.

Menurutnya, untuk mewujudkan tertib dan kepastian hukum pembentukan produk hukum daerah dan peraturan di tiyuh sebagai bagian dari sistem hukum nasional, diperlukan pedoman yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.

"Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini, sekali lagi kami sampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada jajaran legislatif yang telah menunjukkan kemitraan dan keharmonisan dalam setiap upaya membangun dan memajukan Kabupaten Tubaba yang sama-sama kita cintai ini," pungkasnya.(ELWAN)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author