Diduga KKN Dalam Merealisasikan Anggaran Negara Dana Desa TA.2021-2022-2023, Desa Pematang Kerasaan Simalungun Sumatera Utara, Segera Dilaporkan Ke APH

Diduga KKN Dalam Merealisasikan Anggaran Negara Dana Desa TA.2021-2022-2023, Desa Pematang Kerasaan Simalungun Sumatera Utara, Segera Dilaporkan Ke APH

Smallest Font
Largest Font

GMN Simalungun - "Pengelolaan dana desa di beberapa desa atau Nagori  yang ada di kecamatan bandar  yaitu pematang kerasaan  dan  rawan akan adanya dugaan penyimpangan, ucap Sastro Sidauruk  Selaku pimpinan  Advokasi LP  Nasdem Provinsi SUMATERA UTARA , saat berikan Konfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa  (5/12/2023).

"Dalam hal ini, pihak terkait APH kabupaten simalungun  agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Desa agar terserap secara maksimal dan sesuai peruntukannya,” ujar Sastro 

Bukan hal yang tidak mungkin, setiap item yang di realisasikan di beberapa desa  yaitu desa pematang kerasaan  Kecamatan bandar  melalui anggaran Dana Desa bisa menjadi sarat akan adanya dugaan mark’up dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan memperkaya diri mereka sendiri yaitu kepala  desa selaku pengguna anggaran  dana desa,” ungkapnya.

Sastro menambahkan bersama Kuasa Hukumnya segera laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu kejaksaan negeri  Kabupaten Simalungun  Polda Sumut Jelasnya, agar segera memeriksa pengelola anggaran  yang ada di kecamatan bandar   kabupaten Simalungun  barat tersebut, yang saat ini terindikasi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, seperti beberapa komponen kegiatan yaitu :

Desa pematang kerasaan:

1. pengadaan bibit ketahanan pangan 

Sederhana dan masih banyak lainnya

“Saya dan Kuasa Hukum sudah menerima laporan tim advokasi yang  telah turun langsung melakukan pengecekan terhadap realisasi dana desa di  desa pematang bandar  tersebut, dan akan segera membuat Laporan adanya Dugaan korupsi terhadap realisasi anggaran negara yaitu dana desa yang di kelola oleh kepala desa  tersebut,” tegas sastro.

Sastro menjelaskan, "pengguna anggaran negara  tidak memiliki dasar apapun untuk tertutup dengan pengelolaan anggaran yang dikelolanya, karena hal tersebut menimbulkan seribu pertanyaan, Karena dapat diyakini telah mengangkangi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik dan diduga telah melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Diduga penyerapan anggaran negara yaitu dana desa yg di realisasikan desa pematang kerasaan  tidak sesuai dengan RAB, hal tersebut dapat diyakini disaat melakukan pengawasan dan pengontrolan dan komunikasi terhadap rekanan ataupun perusahaan yang menjadi penyedia bibit  dan  kebeberapa titik kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh  pengguna anggaran desa pematang kerasaan .“ tandas Sastro.

Sastro menjelaskan kembali dengan tegas, masih banyak yang main-main dalam realisasi penggunaan anggaran negara yaitu dana desa ( DD ) tingkat desa  di pemerintahan daerah Kabupaten Simalungun 

Tentu dalam hal ini Advokasi LP Nasdem Sumatera Utara , akan selalu berkoordinasi dan mengambil bagian dalam penelitian secara teratur, terperinci dan tersistematis supaya tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

“Hingga berita ini di tayangkan tim media ini masih menggali informasi dari pihak yang berkompeten. (Saut Simarmata)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author