Diduga KKN Dalam Merealisasikan Anggaran Negara Dana Desa TA.2021-2022-2023, Desa Pematang Kerasaan Simalungun Sumatera Utara, Segera Dilaporkan Ke APH
GMN Simalungun - "Pengelolaan dana desa di beberapa desa atau Nagori yang ada di kecamatan bandar yaitu pematang kerasaan dan rawan akan adanya dugaan penyimpangan, ucap Sastro Sidauruk Selaku pimpinan Advokasi LP Nasdem Provinsi SUMATERA UTARA , saat berikan Konfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (5/12/2023).
"Dalam hal ini, pihak terkait APH kabupaten simalungun agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Desa agar terserap secara maksimal dan sesuai peruntukannya,” ujar Sastro
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap item yang di realisasikan di beberapa desa yaitu desa pematang kerasaan Kecamatan bandar melalui anggaran Dana Desa bisa menjadi sarat akan adanya dugaan mark’up dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan memperkaya diri mereka sendiri yaitu kepala desa selaku pengguna anggaran dana desa,” ungkapnya.
Sastro menambahkan bersama Kuasa Hukumnya segera laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu kejaksaan negeri Kabupaten Simalungun Polda Sumut Jelasnya, agar segera memeriksa pengelola anggaran yang ada di kecamatan bandar kabupaten Simalungun barat tersebut, yang saat ini terindikasi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, seperti beberapa komponen kegiatan yaitu :
Desa pematang kerasaan:
1. pengadaan bibit ketahanan pangan
Sederhana dan masih banyak lainnya
“Saya dan Kuasa Hukum sudah menerima laporan tim advokasi yang telah turun langsung melakukan pengecekan terhadap realisasi dana desa di desa pematang bandar tersebut, dan akan segera membuat Laporan adanya Dugaan korupsi terhadap realisasi anggaran negara yaitu dana desa yang di kelola oleh kepala desa tersebut,” tegas sastro.
Sastro menjelaskan, "pengguna anggaran negara tidak memiliki dasar apapun untuk tertutup dengan pengelolaan anggaran yang dikelolanya, karena hal tersebut menimbulkan seribu pertanyaan, Karena dapat diyakini telah mengangkangi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik dan diduga telah melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga penyerapan anggaran negara yaitu dana desa yg di realisasikan desa pematang kerasaan tidak sesuai dengan RAB, hal tersebut dapat diyakini disaat melakukan pengawasan dan pengontrolan dan komunikasi terhadap rekanan ataupun perusahaan yang menjadi penyedia bibit dan kebeberapa titik kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh pengguna anggaran desa pematang kerasaan .“ tandas Sastro.
Sastro menjelaskan kembali dengan tegas, masih banyak yang main-main dalam realisasi penggunaan anggaran negara yaitu dana desa ( DD ) tingkat desa di pemerintahan daerah Kabupaten Simalungun
Tentu dalam hal ini Advokasi LP Nasdem Sumatera Utara , akan selalu berkoordinasi dan mengambil bagian dalam penelitian secara teratur, terperinci dan tersistematis supaya tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
“Hingga berita ini di tayangkan tim media ini masih menggali informasi dari pihak yang berkompeten. (Saut Simarmata)