Diduga ADD Peratin Ringin Sari Kecamatan Suoh, Ada Penyimpangan Dan Penyelewengan

Diduga ADD Peratin Ringin Sari Kecamatan Suoh, Ada Penyimpangan Dan Penyelewengan

Smallest Font
Largest Font

GMN Lambar - Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di setiap Pekon yang ada di kabupaten Lampung Barat cukup rawan akan ada nya dugaan-dugaan Penyimpangan atau penyelewengan, dalam hal ini pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana pengelolaan keuangan anggaran dana desa (ADD) agar terserap secara maksimal,” kata Bustomi Marzuki saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (23/08/2023) sekira pukul 19:25 wib Provinsi Lampung.

Bukan hal yang tidak mungkin, karena setiap item-item yang dialokasikan di pekon melalui anggaran dana desa (ADD) bisa menjadi sarat akan adanya dugaan penyelewengan dan mark’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya, ” ujar Butomi Marzuki selaku Bidang Penindakan/Pelaporan DPW LP Nasdem Provinsi Lampung. 

Adapun dugaan penyelewengan dan mark’up itu kita duga setelah surat somasi klarifikasi penggunaan anggaran dana desa di kirimkan melalui kantor pos Indonesia ke Peratin Nurkholis, dengan nomor surat No.1133/PMT-KLARIF/DPW-LP NASDEM/VI/2023, yang hingga berita ini di naikkan tidak ada tanggapan dan jawaban sama sekali, tidak transparan dan tidak akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara yaitu Dana Desa,” tambah Bustomi.

Dijelaskan Bustomi, adanya ketidak transparanan Peratin Norkholis dan seolah-olah merasa kebal akan hukum, selaku Bidang Penindakan/Pelaporan DPW LP Nasdem Propinsi Lampung,  saya sudah berkoordinasi ke Dewan Pimpinan Provinsi Lampung LP Nasdem untuk segera melaporkan Peratin Ringin Sari Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada dilampung barat atas dugaan KKN penggunaan anggaran negara yaitu dana desa TA.2018-2O23  yang di kelola Peratin Ringin Sari.

Bustomi Marzuki selaku Bidang Penindakan/Pelaporan Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM)  Provinsi Lampung, "meminta pihak terkait, baik inspektorat, kejaksaan negeri, Kapolres Lampung Barat, melalui satuan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) agar segera mengambil langkah langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku memeriksa, mengaudit ulang kembali, melakukan Penyelidikan, Penyidikan terhadap item item kegiatan-kegiatan Pekon Ringin Sari kecamatan Suoh Lampung Barat, dan mengecek ulang realisasi pengelolaan Dana Desa (ADD) di pekon Ringin Sari tersebut,” tegas Bustomi.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author