Besaran Iuran Komite di SMKN 1 Gading Rejo Mengalahkan Besaran Dana BOS

Besaran Iuran Komite di SMKN 1 Gading Rejo Mengalahkan Besaran Dana BOS

Smallest Font
Largest Font

Besaran Iuran Komite di SMKN 1 Gading Rejo Mengalahkan Besaran Dana BOS


GMN PRINGSEWU| Ribuan orang tua peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dikenakan dana komite hingga jutaan rupiah. 

SMKN 1 Gadingrejo mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) miliaran rupiah namun pihak sekolah masih tetap memungut dana dari orang tua peserta didik melalui Komite sekolah hingga jutaan rupiah.

Pungutan yang di lakukan oleh pihak SMKN 1 Gading Rejo secara berkesinambungan setiap tahun. Pungutan yang di kemas dengan iuran komite sekolah kepada wali murid melalui peserta didik berfariative sesuai dengan tingkatan kelas.

Hal tersebut di sampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras yang di dampingi Staf humas sekolahan kepada pewarta saat di konfirmasi di sekolah.

"kalau untuk pengelolaan dana BOS saya tidak banyak tau, tapi kalau dana Komite dalam hal sarana prasarana sedikit banyaknya saya mengetahuinya,"ujar Waka

Untuk besaran biaya iuran komite berfariative sesuai dengan tingkatan kelas, untuk siswa kelas X lebih besar di bandingkan dengan siswa kelas XII, jelas Waka Sarpras.

"Kalau untuk kelas XII itu besarannya Rp. 2.000.000, kalau kelas XI dan X saya lupa yang jelas kelas X itu lebih besar karena baru masuk jadi kebutuhannya lebih banyak,"jelas waka

Selain itu, SMKN 1 Gadingrejo diduga tidak transparan. Pasalnya, pihak sekolah tidak pernah memasang papan informasi penggunaan dana BOS. Hal itu diungkapkan oleh staff humas, Nur Sidik.

Wakil kepala sekolah SMKN 1 Gading Rejo saat di konfirmasi terkait dana BOS tidak dapat menjelaskan karena tidak tau dalam pengelolaan Dana BOS.

"kalau Dana BOS saya tidak faham, lebih baik nanti konfirmasi langsung dengan Kepala Sekolah, tapi hari ini beliau masih rapat di Bandar Lampung,"tukas Waka

Dari pantau pewarta di lapangan pihak  sekolah SMKN 1  Gading Rejo memang tidak memasang papan informasi, sebagai salah bentuk keterbukaan informasi publik.

Pemasangan Papan Informasi tersebut sebagai sebuah keharusan sesuai juknis dalam Permendikbud Ristek No. 63 Tahun 2022, yang tidak terlepas dari prinsip pengelolaan Dana BOS reguler secara umum yaitu fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

Hingga berita ini di terbit masih menunggu informasi dari pihak sekolah, kesediaan waktu kepala sekolah untuk di konfirmasi.
(Antomi)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Antomi Author