BAKORNAS Temukan Pengecer Nakal di OKU Selatan Jual Pupuk Subsidi Diatas HET

BAKORNAS Temukan Pengecer Nakal di OKU Selatan Jual Pupuk Subsidi Diatas HET

Smallest Font
Largest Font

GMN-Muaradua, Meskipun pemerintah sudah menetapkan harga pupuk subsidi dengan harga eceran tertinggi (HET). Namun hal itu tidak diindahkan oleh sebagian pengecer pupuk yang berada diwilayah kabupaten OKU Selatan.

Para pengecer nakal tersebut menjual pupuk subsidi kepada petani dengan kisaran Rp.140.000 hingga Rp. 150.000 per zak untuk jenis Urea dan Rp.145.000 hingga Rp.160.000 per zak untuk pupuk jenis NPK.

Dirilis dari kementerian pertanian RI, harga pupuk subsidi tidak ada perubahan. Untuk jenis Urea detetapkan dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp.2250 per kg dan untuk jenis NPK sebesar Rp.2300 per kg.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.

Berdasarkan investigasi LSM BAKORNAS ( Badan Anti Korupsi Nasional ) Sumsel beberapa waktu lalu dibeberapa kecamatan di OKU Selatan terdapat harga jual pupuk subsidi melebihi HET yang dijual para pengecer ke petani. Diantaranya kios pupuk Bunda yang berlokasi di Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah.

Ketua LSM BAKORNAS Sumsel, Sukirno mengatakan, penjualan pupuk yang dilakukan oleh para pengecer sudah melanggar ketentuan pemerintah. Meskipun belum ada petani yang mengeluhkan terkait harga pupuk yang beredar sangat tinggi, namun kenyataannya petani terbebani.

"Memang belum ada petani yang mengeluhkan tingginya harga pupuk subsidi dipasaran. Namun, pada dasarkan mereka terbebani," ujar Sukirno.

Lanjut dia, hasil kroscek langsung ke beberapa petani yang ada di wilayah Kecamatan BPR-RT, mereka membeli pupuk dengan harga Rp.160.000 per zak jenis Urea ditambah uang administrasi sebesar Rp.20.000 untuk sekali transaksi pembelian di Kios Pupuk Bunda milik Haryono.

Hal itu diakui oleh Haryono, dia mengaku menjual pupuk subsidi lebih tinggi dari HET dikarenakan mereka nebus  pupuk dari distributor dengan harga tinggi. Haryono beralasan kalau menjual pupuk dengan HET maka tidak tertutup untuk transportasi.

Ketua LSM BAKORNAS Sumsel mengatakan, para pengecer pupuk di OKU Selatan sudah tidak berpedoman pada aturan pemerintah. Dan seharusnya kejadian ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Karena peredaran pupuk bersubsidi menjadi pengawasan aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan.

Terkait pengecer nakal tersebut, Ketua DPD BAKORNAS Sumsel, akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. (Tim)

Editors Team
Daisy Floren