Anggota DPRD Lampung Selatan H. Sadide Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020, Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat

Anggota DPRD Lampung Selatan H. Sadide Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020, Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat

Smallest Font
Largest Font

GMN Bakauheni - Lampung Selatan  pentingnya menanamkan pemahaman tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat dan juga agar bisa menjadi masyarakat yang maju, aman sejahtra, sehat lahir dan batin.

Menjadi agenda dan tugas para Anggota Dewan di luar gedung dengan terjun kemasyarakat untuk mensosialisasikan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

Seperti halnya Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H. Sadide dari Fraksi PDIP  menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020.

"Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan  Masyarakat"

Acara Sosialisasi tersebut di gelar di Dusun Sumampir, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa 21/05/2024

Hadir dalam acara H.Sadide Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Desa Bakauheni Sukirno,  Dawar Yunus, SH. MH sebagai Nara Sumber. Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,  Tokoh pemuda, dan undangan yang hadir 

H. Sadide selaku Anggota (DPRD) Lampung Selatan  memaparkan, "Dengan adanya kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah no 3 tahun 2020, Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, salah satunya   perlunya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketentraman lingkungan dengan turut serta menjaga keamanan lingkungan, toleransi antar sesama dan mematuhi aturan yg berlaku. ini agar masyarakat mengerti dan di terapkan untuk sehari - hari  di lingkungannya," Papar Sadide.

Lanjut H.sadide untuk kedepannya ia berharap betul-betul kepada masyarakat yang hadir khususnya dalam sosialisasi ini paham dan mengerti "Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan  Masyarakat' yang akan menambah wawasan dan juga bisa di terapkan untuk hidup bermasyarakat, ujar Sadide.

Narasumber murni Dawar Yunus SH.MH, menjelaskan Sosialisasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020.

"Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat" perlunya menjaga ketertiban umum dengan mematuhi norma yg tumbuh dan berkembang di masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat, dalam optimalisasi tugas aparat Desa bidang linmas, baik segi keamanan, kepatuhan aturan maupun antisipasi terhadap bencana alam dengan menjaga kebersihan lingkungan, "jelas Dawar Yunus. SH. MH.

Lanjut Dawar Yunus. SH. MH, dengan sosialisasi perda ini diharapkan tercipta lingkungan yg aman, indah, teratur, dan tidak melanggar aturan yg ditetapkan diantaranya, seperti setiap yang mempunyai kontrakan agar secara berkala melaporkan penghuni baru nya untuk mengantisipasi paham radikalisme berkembang, dan bagi pemilik kendaraan umum agar menyiapkan fasilitas kotak sampah dalan kendaraannya, " imbuh Dawar Yunus. SH. MH. 

"Memasang portal pada jalan umum harus mendapat izin bupati atau pejabat ditunjuk, di larang  dirikan bangunan diatas tanah milik jalan,dilarang membuang limbah rumah tangga ke sungai, dilarang membuka klinik atau praktek perobatan tradisional tanpa izin, kendaraan dilarang mengeluarkan suara bising ketika melewati tempat ibadah, " pungkas Dawar Yunus. SH. MH. (Nasuki)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author